KENDARI, TELISIK.ID - Tim Patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua orang warga asal Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mereka yakni Sumarlin (33) dan Moh. Afdal (19) yang diduga menyelundupkan 8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa dokumen yang lengkap di perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara.

Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pada saat pemeriksaan pemilik kapal jolor pengangkut BBM jenis minyak tanah tidak memperlihatkan dokumen yang sah.

Baca juga: 29 Fasilitator Program Baruga Moico Lulus Seleksi, Berikut Daftarnya

"Barang bukti yang disita antara lain sebuah perahu jolor tanpa nama warna biru putih, BBM jenis minyak tanah yang diisi dalam jerigen 20 liter dengan total jumlah 400 jerigen atau sekitar 8.000 liter (8 ton)," jelasnya.