Uang Dua Waria Diduga Di Peras Oknum Polisi Polda Sumatera Utara Akan Dikembalikan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 02 Juli 2023
0 dilihat
Uang Dua Waria Diduga Di Peras Oknum Polisi Polda Sumatera Utara Akan Dikembalikan
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono ketika diwawancarai oleh awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, terus mendalami kasus dugaan pemerasan dialami dua transpuan atau waria sebanyak Rp 50 juta "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, terus mendalami kasus dugaan pemerasan dialami dua transpuan atau waria sebanyak Rp 50 juta.

Informasi terbaru, pihak Propam Polda Sumatera Utara menawarkan uang Rp 50 juta itu untuk dikembalikan kepada pelapor atau orang yang mentransfernya.

Kuasa hukum dari dua waria itu dari LBH Medan membenarkan adanya niat dari Propam Polda Sumatera Utara tersebut.

Disampaikannya, jika dua waria yang menjadi korban pemerasan yakni Deca dan Fury ditawarkan oleh Kombes Dudung untuk pengembalian uang Rp 50 juta.

Baca Juga: Pengakuan Istri Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas Mengambang dalam Parit

"Propam Polda Sumatera Utara memang menawarkan akan mengembalikan uang itu. Tapi kami mengatakan untuk tidak dulu membicarakan tentang pengembalian uang. Tapi lakukan dulu penyelidikan dan kembangan kasus ini," kata Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra kepada awak media, Minggu (2/7/2023) siang.

Irvan mengaku, sosok yang menyampaikan itu adalah Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes, Dudung.

"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Jadi, kasus ini harus diungkap sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya niat untuk mengembalikan uang Rp 50 juta itu.

"Memang ada kita sampaikan kemarin kepada pelapor dan kuasa hukumnya. Itu merupakan niat baik untuk mengembalikan, itu kewajiban kita," ungkapnya.

Terkait apakah proses penyelidikan kasus itu akan dihentikan jika uang tersebut dikembalikan, Dudung mengatakan, hal tersebut tergantung kepada korban. Dudung mengatakan, jika kasus itu mau terus diproses, pihaknya akan melakukannya.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Pamit di HUT Bhayangkara, Ini Respon Gubernur

"Itu nanti kita komunikasikan dengan pelapor, kalau pelapornya mau cabut, ya terserah. Kita proses etiknya. Kalau memang tidak mau dicabut, ya tetap akan diproses juga," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dua waria yakni Fury dan Deca mengaku, diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga