JAKARTA, TELISIK.ID - Seiring berjalannya waktu, beberapa jenis uang rupiah khusus yang pernah beredar kini tak lagi berlaku. Salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.

Bank Indonesia resmi mencabut peredaran uang koin ini, tetapi masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya. Mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, pecahan tersebut dapat ditukar di Bank Umum dengan nilai nominal yang sama.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pencabutan ini berarti uang tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

"Terhitung tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ramdan dalam siaran pers, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (7/2/2025).

Meskipun sudah tidak berlaku untuk transaksi, pemilik uang koin pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 Seri TE 1999 tidak perlu khawatir kehilangan nilainya. Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni 10 tahun.