Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Naik Status jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Alfamidi

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Naik Status jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Alfamidi
Sulkarnain Kadir menghadiri persidangan mengenakan baju batik dan membawa tasbih. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Tersangka kasus gratifikasi perizinan Alfamidi, Sulkarnain Kadir menghadiri pembacaan dakwaannya pada Jumat (29/9/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Tersangka kasus gratifikasi perizinan Alfamidi, Sulkarnain Kadir menghadiri pembacaan dakwaannya pada Jumat (29/9/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Eks Wali Kota Kendari tersebut datang mengenakan baju batik ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya. Dirinya terlihat membawa tasbih saat mengikuti alur persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum pada Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2023. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.

Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Hakim Ketua, Nursina kemudian memberikan kesempatan kepada Sulkarnain Kadir dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi, namun tim kuasa hukumnya belum mempersiapkannya dengan dalih baru mendapatkan surat dakwaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal. "Kami meminta waktu untuk mengajukan eksepsi, karena kami baru mendapatkan surat dakwaan tiga hari lalu," jelasnya.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Nursina sempat mempertanyakan kesiapan Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, namun ia kemudian memberikan waktu untuk membacakan eksepsi pada Rabu (4/10/2023) nanti.

"Sidangnya akan berlangsung dua kali seminggu pada hari Rabu dan Jumat, mulai Minggu depan," jelasnya. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga