KENDARI, TELISIK.ID - Tersangka kasus gratifikasi perizinan Alfamidi, Sulkarnain Kadir menghadiri pembacaan dakwaannya pada Jumat (29/9/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.
Eks Wali Kota Kendari tersebut datang mengenakan baju batik ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya. Dirinya terlihat membawa tasbih saat mengikuti alur persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum pada Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2023. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.
Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Hakim Ketua, Nursina kemudian memberikan kesempatan kepada Sulkarnain Kadir dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi, namun tim kuasa hukumnya belum mempersiapkannya dengan dalih baru mendapatkan surat dakwaan.
