ESDM Setujui Revisi RKAB 2026, Tambang Nikel dan Batu Bara Bisa Produksi Lagi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 20 Agustus 2026
0 dilihat
ESDM Setujui Revisi RKAB 2026, Tambang Nikel dan Batu Bara Bisa Produksi Lagi
Aktivitas di area pertambangan nikel dengan sejumlah pekerja mengenakan alat pelindung diri dan rompi keselamatan saat meninjau kawasan tambang. Foto: Repro Kementerian ESDM

" ESDM mulai menyetujui revisi RKAB 2026 bagi sejumlah perusahaan tambang nikel dan batu bara "

JAKARTA, TELISIK.ID - ESDM mulai menyetujui revisi RKAB 2026 bagi sejumlah perusahaan tambang nikel dan batu bara, membuka kembali ruang produksi setelah evaluasi pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang memperoleh persetujuan revisi RKAB 2026.

Namun, pemerintah belum mengungkapkan besaran tambahan kuota produksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Tri juga tidak merinci daftar perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan.

“Ada, udah beberapa (yang disetujui pengajuan revisi RKAB). Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu (sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel),” kata Tri kepada awak media seusai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (20/8/2026).

Tri juga memberi sinyal bahwa sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya menghentikan kegiatan operasional karena persoalan RKAB kini kembali memperoleh kesempatan untuk beroperasi setelah revisi disetujui pemerintah.

Meski demikian, Tri belum menyampaikan perusahaan mana saja yang telah mendapatkan persetujuan tersebut. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pengajuan perubahan RKAB yang masuk.

Baca Juga: Puluhan Smelter Nikel Milik Investor China Mulai Tumbang, Efek Bahlil Revisi RKAB 2026

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian tambahan kuota produksi melalui revisi RKAB 2026 dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi pasar komoditas.

Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan domestik serta keseimbangan pasokan dan permintaan. Kebijakan tersebut dilakukan agar perubahan produksi tidak memberikan tekanan terhadap harga komoditas di pasar global.

“Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Senin 3 Agustus 2026.

Bahlil sebelumnya juga memastikan terdapat perubahan kuota produksi dalam revisi RKAB 2026. Namun, pemerintah belum membuka angka perubahan tersebut kepada publik.

“Ada [perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026], tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya, karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi,” ujar Bahlil.

Selain kondisi pasar, pemerintah memperhitungkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara dalam menentukan prioritas persetujuan RKAB.

Bahlil menyebut tingkat pembayaran royalti menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan persetujuan produksi kepada perusahaan pertambangan.

“Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, [setoran] PNBP[-nya] Rp120 triliun, atau produksi 800 juta ton, [dibandingkan dengan perusahaan yang setoran] PNBP Rp130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ,” terang Bahlil.

Ketentuan mengenai revisi RKAB mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, badan usaha pertambangan dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga kuartal kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Perusahaan pertambangan yang telah mengajukan revisi RKAB pada periode sebelumnya masih harus menunggu proses evaluasi dan persetujuan pemerintah sebelum dapat menyesuaikan kegiatan produksinya.

Di sisi lain, pemerintah telah memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026. Produksi batu bara tahun ini ditetapkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Untuk komoditas bijih nikel, target produksi dalam RKAB 2026 ditetapkan pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Salah satu perusahaan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan revisi RKAB adalah PT Weda Bay Nickel atau WBN. Perusahaan tersebut sempat disebut berpotensi memperoleh tambahan kuota produksi bijih nikel sekitar 25 juta ton.

Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI Djoko Widajatno mengatakan memperoleh informasi mengenai potensi tambahan kuota tersebut.

Baca Juga: Bahlil Warning RKAB 2026 Perusahaan Tambang yang Bandel Tak Mau Pakai B50, Ini Alasannya

Jika tambahan 25 juta ton itu disetujui, kuota produksi PT WBN berpotensi meningkat menjadi sekitar 37 juta ton dari sebelumnya 12 juta ton.

“Ada sinyalemen PT WBN dapat [tambahan kuota produksi] 25 juta ton, yang mungkin juga diikuti yang lain. Namun, APNI belum menerima pemberitahuan resmi baik dari pemerintah [maupun dari perusahaan],” kata Djoko ketika dihubungi, Kamis 6 Agustus 2026.

Namun, Bahlil saat itu membantah bahwa pemerintah telah memberikan tambahan kuota produksi 25 juta ton kepada PT WBN.

“Belum, belum belum ada [tambahan 25 juta ton kuota RKAB] ya,” ungkap Bahlil di Istana Negara, Kamis 6 Agustus 2026.

Dengan persetujuan revisi RKAB terhadap sejumlah perusahaan, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan kini dapat menyesuaikan kembali kegiatan produksinya pada 2026.

Meski demikian, ESDM belum mengungkapkan total tambahan produksi batu bara dan nikel yang telah disetujui. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi pasokan, harga komoditas, serta kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara dalam proses tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga