JAKARTA, TELISIK.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal publik sebagai Brigadir J, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs senilai Rp7,5 miliar atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan perdata itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Pejabat Humas PN Jaksel, membenarkan pendaftaran gugatan itu. "Ya," kata Djuyamto, dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Anak Perempuan Ferdy Sambo Diserang: Mereka Adalah Pembunuh
