Ferdy Sambo hingga Jokowi Digugat Ibu Brigadir J, Uang Rp 7,5 Miliar Disebut-Sebut

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 16 Februari 2024
0 dilihat
Ferdy Sambo hingga Jokowi Digugat Ibu Brigadir J, Uang Rp 7,5 Miliar Disebut-Sebut
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal publik sebagai Brigadir J, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs senilai Rp7,5 miliar atas perbuatan melawan hukum. Foto: Bisnis.com

" Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal publik sebagai Brigadir J, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs senilai Rp7,5 miliar atas perbuatan melawan hukum "

JAKARTA, TELISIK.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal publik sebagai Brigadir J, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs senilai Rp7,5 miliar atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan perdata itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menjadi pihak yang turut tergugat.

Pejabat Humas PN Jaksel, membenarkan pendaftaran gugatan itu. "Ya," kata Djuyamto, dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Anak Perempuan Ferdy Sambo Diserang: Mereka Adalah Pembunuh

Gugatan dengan nominal Rp7.583.202.000 itu terdaftar pada Selasa 13 Februari 2024 dengan penggugat atas nama Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan Rosi Simanjuntak, ibunda Yosua.

Dalam perkara itu, mereka tetap menunjuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J. Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Melansir Intisari.grid.id, diketahui uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pacar Brigadir J Tulis Pesan Keras Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Nyawamu Direbut

Gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian. Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

- Golongan II atau Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500

- Golongan III atau Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500

- Golongan IV atau Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600

- Golongan V atau Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga