Firli Tuding Para Koruptor Bersatu Serang KPK, Ali Harap SYL ke LPSK Bukan Modus Menghindar

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
0 dilihat
Firli Tuding Para Koruptor Bersatu Serang KPK, Ali Harap SYL ke LPSK Bukan Modus Menghindar
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.

" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membela diri terkait beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang menjalani proses perkara tindak pidana korupsi di KPK "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membela diri terkait beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang menjalani proses perkara tindak pidana korupsi di KPK.

Perkara di Kementerian Pertanian (Kementan), menurut Firli, mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.

“Sedangkan pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar 2 Maret 2022. Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Saat itu, kata Firli, status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. “Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” tegasnya.

Firli membantah tuduhan dan dugaan yang ditujukan kepadanya terkait pemerasan dalam menangani perkara di KPK. Firli menuding para koruptor justru bersekongkol melakukan serangan ke KPK.

Baca Juga: Diterima Satu Jam di Istana, SYL Komitmen ke Jokowi Kooperatif Jalani Proses Hukum

“Banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan. Apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back (ketika koruptor menyerang balik), namun kami pasti akan ungkap semua,” ujarnya.

Selain berupaya akan menuntaskan korupsi di KPK, Firli juga mengatakan, agar masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang ditangani KPK.

“Seperti dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucuian Uang),” ujarnya.

Meski pemberantasan korupsi upaya yang penuh tantangan, kata Firli, KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum. Dia menyebut ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera.

Sebelumnya, beredar foto pertemuan Firli dengan SYL sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol. Foto itu beredar setelah adanya dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan ke SYL. Belakangan diketahui mereka bertemu di Gedung Olahraga (GOR) Tangki, Jalan Mangga Besar V Nomor 7, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan jika informasi itu benar, maka semua pimpinan KPK harus menyandang status tersangka.

“Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi, red), berarti lima orang pimpinan KPK tersangka tipikor,” ujar Johanis melalui keterangan tertulis

Pernyataan Johanis ini mengacu pada prinsip kolektif kolegial yang dianut KPK, yakni keputusan yang dihasilkan oleh KPK merupakan keputusan bersama seluruh Komisioner KPK.

Johanis kemudian meminta Polda Metro Jaya lebih teliti dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

“Dalam menegakan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.

KPK menegaskan, kasus dugaan korupsi di Kementan tidak akan dihentikan meski Polda Metro Jaya menyidik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pencarian bukti dipastikan terus dilakukan.

“KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” ujar Johanis.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan SYL saat itu oleh pimpinan KPK.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus - 3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Setelah memberi keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya, sehari kemudian yakni Sabtu, 6 Oktober 2023, SYL mengajukan permohonan sebagai saksi korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Pihak KPK menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI tidak terganggu meski SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap langkah SYL dan yang lainnya meminta perlindungan ke LPSK bukan modus untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” harap Ali.

Ali mengakui, setiap saksi maupun korban berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, dia mengingatkan ada syarat dan ketentuan agar seseorang dapat dilindungi demi proses hukum. Terutama ketika yang bersangkutan berstatus sebagai saksi atau korban dan bukan sebagai pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Ali.

Senin ini KPK melanjutkan proses perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI. KPK memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai saksi.

Hatta dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan RI dan sejumlah rumah para tersangka, dalam pengembangan penyelidikan kasus tipikor di Kementan RI.

Saat penggeledahan di rumah dinas SYL, KPK menyita 12 pucuk senjata api berbagai jenis, seperti Smith & Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio dan jenis lainnya.

Diketahui, guna menunjang hobi SYL, Hatta sempat membelikan baju antipeluru. Penegak hukum bercerita, Hatta membelikan baju antipeluru untuk SYL pada 23 November 2020. Baju antipeluru itu seharga Rp 50 juta. Sumber dana yang digunakan Hatta untuk membeli baju antipeluru disebut berasal dari setoran tunai pada 19 November 2020 sebesar Rp 119 juta.

Baca Juga: PAN Ngotot Usung Menteri BUMN Erick Thohir Dampingi Prabowo

Sementara  itu, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, bahwa Kombes Irwan diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci kapan Irwan dimintai keterangan.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” ungkap Ade.

Ade tidak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik dalam kasus pemerasan tersebut. Dia mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada Irwan sebagai saksi untuk mendalami kasus ini.

Sekadar diketahui, Kombes Irwan Anwar adalah suami dari Andi Tenri Natassa yang merupakan keponakan SYL. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin
 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga