Gadis Muda di NTT Diperkosa Pria Tak Dikenal

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 29 November 2021
0 dilihat
Gadis Muda di NTT Diperkosa Pria Tak Dikenal
Ilustrasi aksi pemerkosaan. Foto: Repro Liputan6.com

" Naas, menimpa seorang gadis muda berinisial DMC (17), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Korban DMC dianiaya dan diperkosa seorang pria tak dikenal pada Minggu (28/11/2021), di area sawah Manggalima, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang "

KUPANG, TELISIK.ID - Naas, menimpa seorang gadis muda berinisial DMC (17), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Korban DMC dianiaya dan diperkosa seorang pria tak dikenal pada Minggu (28/11/2021), di area sawah Manggalima, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Selain memperkosa DMC, pelaku juga mengambil barang berharga berupa handphone.

Korban sudah mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/265/XI/2021/NTT/ Polres Kupang tanggal 28 November 2021.

Kerabat korban MS (49), ketika melaporkan kasus ini menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (28/11/2021), korban bertemu dengan rekannya ET (19), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

ET pun mengajak korban untuk pergi ke sawah di Manggalima, Kabupaten Kupang untuk mengecek keadaan sawah yang di garap oleh ET.

Setibanya di sawah, ET dan korban kemudian duduk untuk berteduh di bawah pohon.

Tiba-tiba datanglah pelaku (yang tidak diketahui identitasnya) langsung menganiaya ET dengan cara memukul mengunakan kepalan tangan dan bambu ke arah wajah dan badan ET.

ET pun melarikan diri meninggalkan korban dan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung mencekik leher korban dan menarik korban ke dalam sawah.

Baca Juga: Pemilik Kampus Kesehatan Ini Kedapatan Selingkuh, Polisi Sita Dua Bungkus Kondom

Pelaku juga membaringkan korban dan mengancam korban kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengambil handphone korban dan kabur meninggalkan korban.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diajak Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Senin (29/11/2021), mengaku kalau kasus ini masih diproses pihak kepolisian.

Korban sudah divisum dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang serta memeriksa saksi-saksi. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga