KUPANG, TELISIK.ID - Naas, menimpa seorang gadis muda berinisial DMC (17), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Korban DMC dianiaya dan diperkosa seorang pria tak dikenal pada Minggu (28/11/2021), di area sawah Manggalima, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Selain memperkosa DMC, pelaku juga mengambil barang berharga berupa handphone.

Korban sudah mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/265/XI/2021/NTT/ Polres Kupang tanggal 28 November 2021.

Kerabat korban MS (49), ketika melaporkan kasus ini menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (28/11/2021), korban bertemu dengan rekannya ET (19), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.