Gegara Cemburu Buta, Pria Ini Malah Masuk Bui
Aris Mantobua, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
Pelaku berinisial WHL (26), ditangkap oleh Satreskrim Polresta Kendari atas tindakan penganiayaan. Ia terbakar cemburu dan melakukan pengeroyokan. Foto: Repro Tirto.id
" Tersangka ditangkap berdasarkan bukti setelah melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban yang terjadi di Jalan Budi Utomo "
KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran kepolisian Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial WHL (26), atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pada (17/4/2022) lalu. Pelaku terbakar cemburu, akibat korban jalan bersama kekasihnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti setelah melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 17 April 2022.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena terbakar api cemburu setelah mengetahui kekasihnya AJ (23), pergi dengan orang lain, yang juga korban.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu 1,4 Kg, Dua Pemuda di Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Pelaku bersama rekannya memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (27/5/2022).
Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan saat itu juga. Sementara itu, rekan pelaku yang terlibat membantu menganiaya korban sedang dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Dirampok Dua Pemuda Bermasker TNI-Polri
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, maka tersangka didakwa dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (C)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Kardin