Gugatan Ditolak MK, AJB Menatap Pilkada Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 24 Mei 2024
0 dilihat
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya dan Ketua DPC Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo. Foto: Ist.
" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Caleg DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo (AJB) "
MUNA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Caleg DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo (AJB).
Dalam materi gugatannya, Ketua DPC Demokrat Muna menduga ada pemilih yang memilih dua kali di daerah pemilihan (Dapil) IV di TPS 2, 3 Desa Bonetondo dan TPS 3 Desa Matombura, Kecamatan Bone.
Nah, berdasarkan fakta-fakta persidangan, materi gugatan yang diajukan pemohon itu tidak terpenuhi.
"Permohonan pemohon (AJB) tidak dapat diterima," kata Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, Jumat (23/5/2024).
Baca Juga: Balon Bupati Muna AJB dan Ringa Jhon Dapat Surat Tugas dari Demokrat, Diberi Waktu Sebulan Cari Koalisi
Sementara itu, AJB menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Ia mengajukan gugatan itu untuk menjaga dan memperjuangkan suara konstituennya.
Kini, proses gugatannya telah diputuskan MK. Ia pun legowo. Pasca putusan itu, ia pun mulai fokus menatap Pilkada Muna.
Baca Juga: Pasangan Balon Bupati Buton Ini Berhasil Raih Dukungan Terbanyak di Tiga Kecamatan
Anggota DPRD Muna itu pun saat ini telah mendapatkan surat tugas sebagai bakal calon (balon) Bupati Muna dari DPP Demokrat.
Tugasnya saat ini mencari partai koalisi untuk mencukupi empat kursi Demokrat menjadi enam yang akan digunakan sebagai kendaraan politik mendaftar di KPU.
Ia pun terus melakukan konsolidasi. Apalagi, ia telah mendapatkan support dari tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, La Ode Rifai Pendansa yang juga politisi PDIP. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS