Gugatan Paslon RAPI Teregistrasi di MK, KPU: Kita Tunggu Salinan Permohonannya

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 18 Januari 2021
0 dilihat
Gugatan Paslon RAPI Teregistrasi di MK, KPU: Kita Tunggu Salinan Permohonannya
Rekap permohonan PHP yang diregistrasi MK. Foto: Ist.

" Prinsipnya, KPU siap mengikuti tahapan sengketa di MK terhadap permohonan yang diajukan pemohon. "

MUNA, TELISIK.ID - Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Muna yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) akhirnya teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (18/1/2021).

Selanjutnya setelah permohonan itu teregistrasi, maka MK akan menyampaikan salinan pada KPU-RI yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kabupaten Muna selaku termohon.

KPU Muna sendiri tidak gusar dengan teregistrasinya permohonan gugatan PHP Paslon RAPI itu. Kini, KPU tengah menunggu salinan permohonan yang akan diserahkan MK.  

"Kita tinggal tunggu saja salinan permohonannya," kata Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, LM Askar Adi Jaya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kendari Soroti Kotornya Pelelangan Ikan

Dari salinan permohonan itu, KPU akan menjawab semua dalil-dalil yang diajukan pemohon dengan bukti dan fakta yang jauh-jauh hari telah disiapkan.  

"Prinsipnya, KPU siap mengikuti tahapan sengketa di MK terhadap permohonan yang diajukan pemohon," terangnya.  

Tahapan sengketa di MK prosesnya akan panjang. Setelah penyampaian salinan termohon pada 18-19 Januari, dilanjutkan pengajuan pihak terkait pada 18-20 Januari, lalu pemberitahuan sidang perdana, pemberitahuan calon pihak terkait 21-26 Januari, pemeriksaan pendahuluan 26-29 Januari, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim 1-11 Februari, pengucapan keputusan/ketetapan 15-16 Februari, pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim 19 Februari-18 Maret, pengucapan putusan/ketetapan PHP19-24 Maret dan penyerahan atau penyampaian salinan putusan 19-29 Maret 2021 mendatang.

Selain permohonan PHP Pilkada Muna, MK juga meregistrasi permohonan Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi dan Konawe Kepulauan (Konkep). (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga