Hari Ini Perwali Diterapkan, Tak Pakai Masker Siap-Siap Kena Denda
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Musdar/Telisik
" Kita berharap tidak ada yang terkena sanksi, karena kita hanya ingin masyarakat menyambut ini sebagai sikap positif bahwa kita ingin melindungi masyarakat Kota Kendari. "
KENDARI, TELISIK.ID - Setelah satu minggu disosialisasikan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 resmi diterapkan, Kamis (10/9/2020).
“Waktu kita sosialisasi berakhir hari ini, Insyaallah besok (hari ini) sudah waktu penerapan,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat wawancarai, Rabu malam (9/9/2020).
Diterapkannya Perwali, menekankan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti menggunakan masker. Jika tidak, siap-siap dikenakan denda berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Namun, sebelum ada sanski denda berupa uang, bagi pelanggar protokol COVID-19 masyarakat lebih dulu diberikan sanksi teguran, sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
Baca juga: Intens Diguyur Hujan, BPBD Imbau Masyarakat Waspada
Sanksi yang tercantum dalam Perwali, lanjut Sulkarnain, hanya sebagai payung hukum bagi seluruh yang bertugas di lapangan untuk melakukan tindakan akhir bagi pelanggar.
“Kita berharap tidak ada yang terkena sanksi, karena kita hanya ingin masyarakat menyambut ini sebagai sikap positif bahwa kita ingin melindungi masyarakat Kota Kendari,” terangnya.
Dalam upaya memastikan masyarakat patuh terhadap Perwali, Pemerintah Kota (Pemkot) menggerakkan beberapa petugas dari Pemkot yang sudah ditunjuk dan di-backup pihak kepolisian dan TNI.
Diketahui, Perwali Nomor 47 Tahun 2020 yang ditetapkan sejak 2 September 2020 adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali