KENDARI, TELISIK.ID - Pertumbuhan COVID-19 di Sulawesi Tenggara semakin mengkhawatirkan. Untuk memutus mata rantai penyebarannya, Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 yang memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Sebelum pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam itu diberlakukan, Pemkot bersama gabungan Polresta, Kodim 1417 dan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang kaki lima, pemilik tempat hiburan malam dan pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari.

Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Kendari hingga malam ini, Sabtu (12/9/2020), masih akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Kendari, agar membatasi aktivitasnya hanya hingga pukul 22.00 malam.

Ketua tim sosialisasi, Serda Irwan dari satuan Kodim 1417 Kendari mengungkapkan, Satgas Penanggulangan COVID-19 akan terus melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan jam malam.

"Sosialisasi akan kami lakukan hingga Sabtu malam," ungkapnya saat ditemui di sela-sela sosialisasi, Jumat malam (11/9/2020).