Heboh Video Viral 1 Menit 34 Detik Selebgram Viska Dhea dengan Karyawan BUMN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 10 Februari 2025
0 dilihat
Heboh Video Viral 1 Menit 34 Detik Selebgram Viska Dhea dengan Karyawan BUMN
Video syur selebgram Viska Dhea dan bukti perselingkuhan dengan pria beristri viral di media sosial. Foto: Repro Jawapos

" Kasus video syur yang mengguncang Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru. Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara "

GRESIK, TELISIK.ID - Kasus video syur yang mengguncang Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru. Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat berupa video berdurasi 1 menit 34 detik. Video tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh antara Ichlas dan Viska di sebuah hotel di Gresik.

Ichlas, yang merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik, merekam adegannya dengan Viska menggunakan ponselnya. Video ini kemudian ditemukan oleh istrinya, POD (33), yang lantas melaporkan suaminya ke polisi.

Baca Juga: Heboh Link Video Viral Tiktoker Bulan Sutena Durasi 1 Menit 14 Detik Beredar

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Terdapat pasal berbeda yang disangkakan pada mereka, tetapi keduanya jelas terlibat dalam kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, seperti dikutip dari Haijakarta, Senin (10/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan POD terkait dugaan KDRT dan perselingkuhan suaminya. Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, POD mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga setelah mengetahui perselingkuhan Ichlas dengan Viska.

“Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 kerap mengalami KDRT semenjak tahu perselingkuhan itu. Sampai buat laporan tiga kali ini, dan dicabut dua kali. Wajar kalau klien kita trauma dan depresi. Apalagi waktu itu pernah didobrak pintunya sampai jebol,” ungkap penasihat hukum POD, Debby Puspita Sari, melansir dari detik.com.

Baca Juga: Heboh Tujuh Link Video Viral Guru Status Janda dengan Murid SMP Beredar

Di sisi lain, POD kini merasa lega setelah suaminya ditahan. “Sudah lega karena sudah ditangkap. Jadi agak tenang bareng anak di rumah. Gak takut didatangi lagi oleh suaminya,” ujar Debby Puspita Sari.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ichlas dan Viska ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin 3 Februari 2025. Keduanya langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” jelas Rovan.

Ichlas dan Viska dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga