Hibah KNPI Telah Cair, SK Hibah Baru Dibuat
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 23 Oktober 2022
0 dilihat
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sidi dan Plt Kepala BPKAD, Ari Asis. Foto : Ist.
" Ada yang aneh dengan pencairan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna sebesar Rp 75 juta oleh versi Erwin Gayus "
MUNA, TELISIK.ID - Ada yang aneh dengan pencairan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna sebesar Rp 75 juta oleh versi Erwin Gayus.
Selain hibah dicairkan oleh KNPI yang tidak terdaftar di Badan Kesbangpol, juga administrasinya tidak mengantongi SK hibah yang diteken dari Bupati Muna, LM Rusman Emba.
SK hibah baru dibuat oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, seminggu setelah dananya cair.
"SK hibahnya harus tetap kita buatkan. Karena, pasti akan diminta oleh APIP saat pemeriksaan," kata Kabag Hukum, Kaldav Akyda Sihidi, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Eksistensi Suku Tolaki di Kabupaten Bombana, Bersinergi Bangun Daerah
Dalam SK hibah bupati yang dibuat tidak menyebut versi KNPI. Karena, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KNPI disebut secara umum.
"Untuk teknisnya yang mendapat hibah, kewenangan Dipsora. Kami sebatas membuat SK bupati saja," terangnya.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ari Asis menerangkan, dalam mencairkan dana hibah tidak melihat versi KNPI yang mana. Mereka, mencairkan sesuai dokumen yang diajukan Dispora.
"Bukan urusan kami. Bila dokumennya, lengkap, pasti kita cairkan," ujarnya.
Sementara itu, KNPI versi La Ode Muhram Naadu yang resmi terdaftar di Badan Kesbangpol tidak akan tinggal diam melihat kondisi itu. Pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Pikap Bermuatan Alat Rumah Tangga Terbakar di Poros Kolaka-Kolaka Timur
"Bukti-buktinya sudah lengkap. Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke aparat penegak hukum," tegas LM Ryfains, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KNPI versi Muhram.
Bukan saja itu, hibah KNPI tahun 2021 juga sebesar Rp 100 juta dicarikan pula. Ia tidak tahu KNPI versi mana yang mencairkan. Toh, bila itu benar, maka tahun ini, KNPI tidak bisa kembali mendapat hibah.
Sekedar diketahui, tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengalokasikan dana hibah pada KNPI sebesar Rp 150 juta. Dananya melekat pada Dispora. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin