Hukum Air Kencing Bayi dan Cara Mensucikannya

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 22 November 2024
0 dilihat
Hukum Air Kencing Bayi dan Cara Mensucikannya
Hukum air kencing bayi salah satu najis yang perlu dibersihkan. Foto: Repro zonamama.com

" Sebagai seorang ibu, merawat bayi tentu menjadi prioritas utama. Salah satu hal yang seringkali membuat bingung adalah mengenai hukum air kencing bayi. Apakah air kencing bayi termasuk najis? "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai seorang ibu, merawat bayi tentu menjadi prioritas utama. Salah satu hal yang seringkali membuat bingung adalah mengenai hukum air kencing bayi. Apakah air kencing bayi termasuk najis?

Dikutip dari republika.co.id, air kencing bayi merupakan salah satu najis yang perlu disucikan, terutama dalam konteks ibadah seperti salat. Dalam Islam, hukum mengenai air kencing bayi dibedakan berdasarkan jenis kelamin bayi tersebut dan status makanannya.

Berdasarkan pandangan Mazhab Maliki dan Hanafi, status najis berlaku sama terhadap seluruh air seni bayi, tanpa memandang jenis kelamin atau usia. Bagian yang terkena najis tersebut wajib disucikan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Amalan Ampuh Menjadi Rujukan Cepat Bertemu Jodoh

Sedangkan dalam pandangan Mazhab Syafi'i, air seni anak laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI murni dikategorikan sebagai najis ringan (mukhaffafah). Oleh karena itu, untuk mensucikannya, cukup dilakukan dengan cara percikan air.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ummi Qais sebagai berikut:

Artinya, "Dari Ummu Qais bahwa dia datang menemui Rasulullah saw dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak membasuhnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis sahih lainnya yang diriwayatkan dari Abu Dawud dan An-Nasa’i juga mendukung pandangan bahwa air seni anak laki-laki termasuk dalam kategori najis ringan:

"Kencing anak laki-laki cukup diperciki air sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Perlu diperhatikan bahwa keringanan ini khusus diberikan untuk bayi laki-laki karena kebiasaan menggendong bayi laki-laki lebih sering daripada bayi perempuan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam menjaga kebersihan.

Dilansir dari nu.or.id, karena sifatnya yang lebih encer, urin bayi laki-laki cenderung tidak menempel erat pada permukaan benda seperti halnya urin bayi perempuan.

Pendapat ini juga merupakan pendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanbali. Namun, Mayoritas ulama berbeda pendapat dengan kedua Mazhab tersebut, yaitu Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang membedakan masa si bayi.

Mereka yang berpendapat bahwa hukum najis air seni bayi berbeda berdasarkan masa menyusui, mengacu pada hadis riwayat Ummu Qais binti Muhsin yang tercantum dalam kitab Shahih Bukhari.

Hadis tersebut menceritakan peristiwa ketika Rasulullah SAW gendong anaknya, Ummu Qais, yang kemudian tidak sengaja buang air kecil. Sebagai respons, beliau meminta air dan menyiramkan air pada bagian yang terkena, tanpa melakukan penyucian lebih lanjut.

Cara Mensucikan Air Kencing Bayi

Untuk Najis Mukhaffafah (Kencing Bayi Laki-Laki yang Hanya Menyusu):

Baca Juga: Inilah 6 Golongan Wanita yang Sulit Masuk Surga

- Percikkan air ke area yang terkena najis hingga merata.

- Tidak perlu menggosok atau mencuci secara berulang.

Untuk Najis Mutawassithah (Kencing Bayi Perempuan atau Bayi yang Sudah Makan):

-Bersihkan area yang terkena najis dengan mencucinya menggunakan air hingga hilang zat, bau, dan warnanya.

- Jika najis sulit dihilangkan, cukup menghilangkan zatnya sesuai kemampuan, seperti dalam kasus warna atau bau yang sulit hilang setelah dibersihkan. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga