Ibu Korban Pencabulan Kades Matombura Dipolisikan Gegara Pernyataan Bohong
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 10 September 2024
0 dilihat
Bukti laporan polisi dan kuasa hukum keluarga Kades Matombura, Aydit Saleh. Foto: Ist.
" Perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka, Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, terhadap FR, anak di bawah umur, berbuntut panjang "
MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka, Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap FR, anak di bawah umur, berbuntut panjang.
Setelah tersangka La UG ditahan polisi, keluarganya lalu melaporkan ibu korban, Arni, di Polres Muna, Senin (9/9/2024).
Arni dilaporkan anak tersangka, Muhamad Narwanti Nikmat atas pernyataan bohong melalui media elektronik.
"Kami laporkan karena telah dibohongi. Kami pegang bukti-buktinya," kata Narwanti, Selasa (10/9/2024).
Kuasa hukum pelapor, Aydit Saleh menerangkan, pelaporan itu dilakukan karena kliennya merasa tertipu dengan pernyataan damai yang telah dinyatakan Wa Arni di media elektronik melalui chat voice note di WhatsApp (WA).
Baca Juga: Saat Menghilang, Korban Pencabulan Kades Matombura Sempat Dibelikan Pakaian Sekolah oleh Oknum TNI
Ada tiga rekaman suara Arni. Dimana dalam rekaman itu, Arni yang di perantauan sepakat untuk mengatur damai dengan tersangka dan pengurusan anaknya dikuasakan pada Wa Jamaia, selaku bibi korban. Pernyataan itu dia buat dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun serta tanda tangannya diserahkan penuh pada Wa Jumaia.
Namun, dalam perjalanannya, saat akan dilakukan upaya damai melalui restoratif justice (RJ) di Polres Muna, Arni menolak, sehingga usulan RJ dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun keputusan korban wajib dipertimbangkan.
"Kami kaget, kenapa tiba-tiba ibu korban menolak. Padahal, sepengetahuan kami, ibu korban sudah sepakat berdamai," ujarnya.
Dengan kejadian itu, kliennya merasa tertipu dan dibohongi oleh Arni. Kliennya telah dirugikan secara materil dan inmateril.
Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara
Menyinggung tanda tangan Arni dalam surat kuasa yang dilaporkan di polisi atas dugaan pemalsuan, ia terkejut. Pasalnya, waktunya sudah lumayan lama.
Pada saat gelar perkara, Kasat Reskrim, AKP Arsangka menanyakan pada korban terkait tanda tangan pada surat kuasa itu. Korban mengakui tanda tangan itu dia yang lakukan. Arni kemudian ditanya, keberatan atau tidak. Arni menjawab keberatan. Namun, saat dijelaskan bila akibat pemalsuan tanda tangan itu akan berkonsekuensi hukum pada korban, Arni tidak menjawabnya, karena telah diajak pulang oleh suaminya.
"Jelasnya bisa dicek dalam berita acara gelar perkara pada saat itu. Saya yakin seluruh kejadian pasti dituangkan dalam berita acara," ungkapnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS