Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang sembako. Rencana ini masuk dalam RUU KUP yang sudah masuk program prolegnas 2021. Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Infografis: Menkeu Klarifikasi Soal PPN atas Produk Sembako
Rabu, 16 Juni 2021
0 dilihat
Ilustrasi: Arman/Telisik
" "
Artikel Terkait
Infografis: 1,6 Juta Guru Honorer Segera Terima Bantuan Subsidi Upah
Infografis Senin, 16 November 2020Baca Juga