

Pemerintah tetap akan melakukan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan.
Keputusan tersebut diambil pasca Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa yang menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.