Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara
La Ode Muhlas, telisik indonesia
Jumat, 12 Mei 2023
0 dilihat
Kejari Kendari menyampaikan pertimbangan menyangkut tuntutan terhadap Prof B, terdakwa kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi UHO Kendari. Foto: La Ode Muhlas/Telisik
" Kasi Pidum Kejari Kendari, Moh Syafrul menyebut, terdapat dua pertimbangan yang mendasari tuntutan jaksa yakni, pertimbangan meringankan dan memberatkan "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyampaikan pertimbangan perihal tuntutan terhadap oknum dosen Prof B, terdakwa pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang dibacakan pada sidang Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang sudah lebih dari sekali ditunda itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau hukuman pidana pengganti (subsider) 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Moh Syafrul menyebut, terdapat dua pertimbangan yang mendasari tuntutan jaksa yakni, pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Dikatakan, pertimbangan meringankan adalah terdakwa Prof B merupakan tulang punggung keluarga, serta bersikap proaktif dalam menjalani proses hukum, juga telah mengakui perbuatannya.
"Usia juga jadi pertimbangan," katanya lewat sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta Subsider 6 Bulan Penjara, Prof B Bacakan Pembelaan 23 Mei Mendatang
Sedangkan perihal pertimbangan memberatkan, karena profesi terdakwa sebagai dosen bergelar guru besar yang berbuat asusila sehingga berakibat adanya korban.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelum akhirnya terlaksana, lebih dulu ditunda sebanyak dua kali. Syafrul mengungkap alasan penundaan dikarenakan jaksa yang terlibat proses peradilan masih libur cuti serta berhalangan sedang mengikuti prosesi wisuda.
"Ditunda karena cuti dan sedang wisuda," ungkapnya.
Pelaksanaan sidang kemudian dilangsungkan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya agar kata Syafrul, ada kepastian hukum mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
"Kita ada aturan, jadi harus sesuai ketentuan," ujarnya.
Sebagai informasi, sedianya pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan berlangsung Rabu (10/5/2023), sesuai yang tertulis pada website jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun terlaksana sehari lebih cepat, tepatnya Selasa (9/5/2023).
Tuntutan JPU ini belakangan mendapat sorotan berbagai pihak, di antaranya datang dari organisasi Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Mutmainna berpendapat, tuntutan jaksa menunjukkan jika proses penanganan kasus tidak mengedepankan kepentingan pemenuhan hak korban untuk menerima keadilan.
"Hukuman 2,6 tahun penjara sebuah kejanggalan karena posisi Prof B sebagai ASN masih bisa dilakukan paksa keluar dari penjara ke depan," katanya saat dimintai keterangan via pesan singkat WhatSapp, Kamis (11/5/2023) malam.
Menurutnya, salah satu bentuk ketidakberpihakan pada korban terlihat saat proses persidangan. Pasalnya, korban hanya berada seorang diri tanpa pendamping di ruang sidang. Keadaan itu membuat korban merasa trauma lantaran harus berhadapan langsung dengan terdakwa Prof B.
Baca Juga: Tuntutan Prof B Hanya 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, BEM UHO Bakal Lapor Komisi Yudisial
Meski persidangan harus dilangsungkan secara tertutup, tapi katanya, terdapat ketentuan dalam pasal 25 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan kesempatan bagi korban untuk didampingi saat persidangan.
Wira sapaan karib Mutmainna, mengingatkan, kasus asusila yang diperbuat dosen ini harus menjadi pembelajaran terutama bagi kampus supaya berupaya menghentikan segala bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungannya.
Sementara itu, paman korban, Mashur bilang, sudah hampir setahun berlalu korban menantikan kejelasan hukum atas kejadian yang menimpanya. Dia berharap majelis hakim nantinya bisa memutuskan hukuman di atas tuntutan jaksa.
"Akibat perbuatan Prof B ini membuat korban trauma berkepanjangan bahkan bisa trauma seumur hidup. Apalagi pelakunya ini seorang dosen guru besar, sangat tidak pantas dan tidak bermoral. Bikin rusak kampus saja," ungkapnya kemarin malam lewat telepon seluler. (A)
Penulis: La Ode Muhlas
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS