KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijiriah/2021 Masehi.
Besaran zakat fitrah tahun ini, ditetapkan 3,5 liter/orang untuk ukuran bahan makanan pokok.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat Kabag Kesra Pemkot Kendari bersama Baznas, MUI, Kemenag dan beberapa perwakilan tokoh agama.
Kabag Kesra, Abdul Rauf mengatakan, bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.
Abdul Rauf menyebut, bagi yang mengkonsumsi beras kepala ditetapkan sebesar Rp 35.000/jiwa, beras ciliwung sebesar Rp 32.000/jiwa, dan jenis beras dolog Rp 30.000/jiwa.
