Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah di Kendari

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah di Kendari
Besaran zakat disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi. Foto: Repro Sindonews

" Pengumpulan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan maupun kecamatan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijiriah/2021 Masehi.

Besaran zakat fitrah tahun ini, ditetapkan 3,5 liter/orang untuk ukuran bahan makanan pokok.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat Kabag Kesra Pemkot Kendari bersama Baznas, MUI, Kemenag dan beberapa perwakilan tokoh agama.

Kabag Kesra, Abdul Rauf mengatakan, bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Abdul Rauf menyebut, bagi yang mengkonsumsi beras kepala ditetapkan sebesar Rp 35.000/jiwa, beras ciliwung sebesar Rp 32.000/jiwa, dan jenis beras dolog Rp 30.000/jiwa.

Kemudian, bagi yang mengkonsumsi sagu, jagung dan ubi sebagai makanan pokok sebesar Rp 20.000/jiwa.

"Pengumpulan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan maupun kecamatan," kata Abdul Rauf, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya, untuk zakat fitrah didistribusi langsung oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan ke yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing.

Lebih lanjut, Abdul Rauf mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Baca Juga: Ramadan Jauh dari Kampung, Ini Curhatan Anak Kos

"Alangkah indahnya, kalau lebih cepat kita keluarkan zakat karena itu lebih baik, sebab kita salurkan kepada orang-orang yang berhak menerima juga bisa lebih cepat dan lebih baik. Apalagi kita masih kondisi COVID-19 begini," tutup Rauf.

Senada dengan itu, Kepala Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi lebih cepat dilakukan ketimbang Ramadan 1441 Hijiriah atau ramadan tahun 2020 Masehi lalu.

"Ini lebih awal dari tahun sebelumnya, sehingga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih awal mengeluarkan zakat fitrah dan zakat maal di bulan suci Ramadan ini untuk memberi kesempatan. Pendistribusiannya juga lebih tepat sasaran dan waktunya lebih pas, sehingga tidak menumpuk di hari terakhir malam Ramadan," jelasnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga