Ini Daftar Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Sultra yang Telah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama dan Kedua

Siti Nabila, telisik indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2024
0 dilihat
Ini Daftar Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Sultra yang Telah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama dan Kedua
Lobby RS Abunawas sebagai tempat Konferensi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur usai menjalani Pemeriksaan kesehatan. Foto: Nabila/Telisik

" Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah (Cakada) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (30/8/2024), memasuki hari kedua tahapan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah (Cakada) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (30/8/2024), memasuki hari kedua tahapan.

Pemeriksaan kesehatan para bakal calon dilaksanakan di RSUD Bahteramas Kendari dan akan berlangsung selama tiga hari, dari 29 Agustus hingga 1 September 2024.

Tahapan ini dilakukan setelah para bakal calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada hari pertama pemeriksaan dilakukan oleh bakal calon Cagub dan Cawagub Sultra, Andi Sumangurekka (ASR)-Hugua.

Baca Juga: Tes Kesehatan, LA-IDA Tunjukkan Kelebihan yang Mesti Dimiliki Seorang Pemimpin

Pada hari kedua, pemeriksaan dilakukan oleh bakal calon Cagub dan Cawagub Sultra Ruksamin-Sjafei, Tina-Ihsan, dan La-Ida.

Dokter spesialis RSUD Bahteramas, dr. Andi Edy Surahmat, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon meliputi tes fisik dan mental, termasuk pemeriksaan bebas dari narkoba.

"Pemeriksaan meliputi Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT), ortopedi, bedah, penyakit dalam, jantung, paru-paru, saraf, mata, gigi, narkoba, radiologi, laboratorium, dan psikotes," ujarnya.

Baca Juga: Jalani 13 Tes Kesehatan di RSUD Kota Kendari, SKI-Sudirman: Secara Umum Aman

Dr. Andi Edy Surahmat juga menyebutkan bahwa dari data registrasi, sebanyak 16 bakal calon menjalani pemeriksaan, terdiri dari 4 bakal calon Cagub dan Cawagub Sultra serta 12 bakal calon Cabup dan Wacabup Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Bahteramas menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan peserta pilkada mengacu pada PKPU Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Juknis dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU," jelasnya. (B)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga