Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Balon Gubernur Sulawesi Tenggara Jalur Independen

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 03 Mei 2024
0 dilihat
Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Balon Gubernur Sulawesi Tenggara Jalur Independen
Ketua KPU Suoawesi Tenggara, Asril menyampaikan jadwal pendaftaran bacalon gubernur melalui jalur independen. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur jalur perseorangan atau independen "

KENDARI, TELISIK.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, untuk perseorangan pada 5 - 7 Mei 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang siapa-siapa yang mempunyai keinginan untuk menjadi calon perseorangan gubernur, bupati dan wali kota.

Kemudian pada 8 Mei - 12 Mei 2024 penyerahan dukungan sesuai dengan syarat.

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

"Karena kita di Sulawesi Tenggara ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita belum mencapai angka 2 juta, maka kita adalah di kisaran 10 persen," kata Asril, Jumat (3/4/2024).

Asril menuturkan, dalam regulasi pemilihan kepala daerah nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, untuk pendaftaran calon atau gabungan partai politik tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Kemudian akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, baik yang perseorangan maupun yang melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Partai Nasdem Bakal Godok Sejumlah Nama Calon Ketua DPRD Sulawesi Tenggara

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sulawesi Tenggara, Hazamuddin menambahkan, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 bacalon gubernur harus mengumpulkan DPT 10 persen suara.

"Dengan DPT yang lalu 1,8 juta maka calon independen harus memiliki dukungan sekitar 180 ribuan," kata Hazamuddin.

Ia menambahkan, sebaran dukungan minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara, sehingga calon harus mendapatkan dukungan minimal 9 kabupaten/kota. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Baca Juga