MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bawaslu Muna Barat menekankan beberapa hal dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024. Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye tatap muka dan kampanye media sosial, Kamis (10/10/2024).
Salah satu pemateri, Munsir Salam mengatakan bahwa Muna Barat saat ini dengan kondisi satu paslon, ada perbedaan dengan daerah lainnya di Sulawesi Tenggara. Namun, dengan satu paslon tersebut juga tak menutup kemungkinan memiliki potensi pelanggaran dalam masa kampanye.
Ia menyebutkan, pengawasan pelanggaran dalam masa kampanye dapat dilihat dari jadwal masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, sehingga pengawas memastikan tidak ada kampanye di luar jadwal.
Kemudian, pengawas dapat memahami dan membedakan antara kampanye pemilu dan kampanye pilkada, dimana kampanye pilkada yaitu kegiatan calon bupati dalam meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi dan program secara bersamaan.
Selanjutnya, terkait netralitas ASN, perangkat desa, dan kepala desa, yaitu sesuai ketentuan yang berlaku yakni ASN, kepala desa, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
