Ini Penekanan Bawaslu dalam Pengawasan Kampanye Pilkada
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024
0 dilihat
Bawaslu Muna Barat menekankan beberapa hal dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Bawaslu Muna Barat menekankan beberapa hal dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024 "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bawaslu Muna Barat menekankan beberapa hal dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024. Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye tatap muka dan kampanye media sosial, Kamis (10/10/2024).
Salah satu pemateri, Munsir Salam mengatakan bahwa Muna Barat saat ini dengan kondisi satu paslon, ada perbedaan dengan daerah lainnya di Sulawesi Tenggara. Namun, dengan satu paslon tersebut juga tak menutup kemungkinan memiliki potensi pelanggaran dalam masa kampanye.
Ia menyebutkan, pengawasan pelanggaran dalam masa kampanye dapat dilihat dari jadwal masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, sehingga pengawas memastikan tidak ada kampanye di luar jadwal.
Kemudian, pengawas dapat memahami dan membedakan antara kampanye pemilu dan kampanye pilkada, dimana kampanye pilkada yaitu kegiatan calon bupati dalam meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi dan program secara bersamaan.
Selanjutnya, terkait netralitas ASN, perangkat desa, dan kepala desa, yaitu sesuai ketentuan yang berlaku yakni ASN, kepala desa, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: Pjs Bupati Muna Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada
Dalam pengawasan juga, pengawasan pada anggota DPRD harus mempunyai surat izin dari pimpinan atau ketua DPRD. Ini bertujuan memastikan dalam kegiatan kampanye tidak ada fasilitas negara yang digunakan.
"Dari beberapa pelanggaran tersebut tentunya pengawas akan melalukan terlebih dahulu pencegahan, kemudian penelusuran jika diduga terjadi pelanggaran," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Ia menegaskan, ASN yang terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kampanye berpotensi diberikan sanksi pidana bukan hanya sanksi kedisplinan ASN, begitupun dengan anggota DPRD yang belum mendapatkan surat izin cuti juga akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana.
Sementara itu, salah satu pimpinan Bawaslu Muna Barat, Izhar mengatakan, dalam masa kampanye ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait informasi dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada Meningkat
Kemudian, saat informasi itu diperoleh, pihaknya mengumpulkan data dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan dilakukannya klarifikasi, selanjutnya pihaknya akan melakukan pleno atas terbuktinya pelanggaran ataupun sebaliknya.
"Artinya sebagai pengawas tidak langsung menjastifikasi tetapi melalui prosedur yaitu mulai dari penelusuran, klarifikasi, dan penetapan," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh pengawas baik di tingkat kecamatan hingga desa dalam menjalankan tugas sesuai degan ketentuan yang berlaku. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS