Ini Syarat Daerah Boleh Gelar Salat Idul Fitri di Masjid

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 18 Mei 2020
0 dilihat
Ini Syarat Daerah Boleh Gelar Salat Idul Fitri di Masjid
MUI berikan syarat jika masyarakat melakukan salat id di mesjid atau di lapangan. Foto: Repro Madaninews.id

" Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.

Sebab itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat lebih memilih berdiam diri di rumah saat Hari Raya Idul Fitri. Termasuk dalam melaksanakan salat id.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Dari laman resmi MUI, www.mui.or.id, Senin (18/5/2020), fatwa tersebut menyatakan bahwa salat Idul Fitri sangat disunnahkan dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya. Salat Idul Fitri juga boleh dilakukan di rumah.

Baca juga: Pengelolaan Jembatan Teluk Kendari Dipertanyakan, Ini Kata Wagub Sultra

Dalam pandemi virus corona sekarang ini, MUI membolehkan salat Idul Fitri dilakukan di masjid dan tanah lapang selama daerah tersebut memenuhi kriteria kondisi kesehatan.

Pertama, kasus COVID-19 di kawasan tersebut sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H.

"Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," tulis MUI.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kasus COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

"Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang," bunyi fatwa MUI.

Baca juga: Tak Main-main, Pemprov Sulsel Karantina ODP di Swiss-Bell Hotel

Sehingga, daerah yang tidak memenuhi kriteria di atas, maka pelaksanaan salat Idul Fitri tetap harus dilakukan di rumah baik secara berjemaah atau sendiri.

MUI mengingatkan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah baik di masjid, lapangan, atau rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

"Dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah," tambahnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga