Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun saat Nataru
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 11 Desember 2021
0 dilihat
Ilustrasi anak-anak dalam pesawat. Foto: Repro Kompas
" Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Nataru melalui Satgas Penanganan COVID-19. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.
Dalam aturan itu, dijelaskan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di Jawa-Bali atau Luar Jawa-Bali wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah pengecualian salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
Sementara dari keterangan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa anak-anak boleh melakukan perjalanan pada saat momen Nataru. Meski tidak merinci terkait usia berapa yang dimaksud, namun dalam keterangannya seluruh perjalanan bagi anak diwajibkan melampirkan hasil tes negatif COVID-19.
Baca Juga: Berikut Syarat Naik Pesawat Periode Nataru Wilayah Indonesia
Khusus untuk pesawat, diwajibkan menggunakan tes PCR 3x24 jam.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Dibolehkan?
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," kata Luhut disadur dari Kumparan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha