Jabatan Kepala Sekolah Resmi Dihapus MenPANRB, Ini Penggantinya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 13 Januari 2025
0 dilihat
Kepala Sekolah kini berganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Foto: Repro cabdindikwil.com
" Kepala Sekolah kini resmi dihapus dari dunia pendidikan Indonesia "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Sekolah kini resmi dihapus dari dunia pendidikan Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024.
Perubahan ini berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Posisi Kepala Sekolah kini diganti dengan istilah Kepala Satuan Pendidikan.
"Penyederhanaan ini bertujuan memperjelas tugas dan tanggung jawab," kata Menteri PANRB Rini Widyantini, seperti dikutip dari klikpendidikan.id, Senin (13/1/2025).
Beberapa Kebijakan tersebut adalah bagian dari penyederhanaan tiga Jabatan Fungsional PNS. jabatan yang beririsan dengan JF Guru disesuaikan.
Jabatan yang Disederhanakan
Terdapat tiga Jabatan Fungsional PNS yang disederhanakan menjadi JF Guru:
Baca Juga: Resmi Dibuka Kemenhan, SPPI Batch 3 2025 Jaring Lulusan D4 hingga S2 dengan Tugas SPPG
1. Pengawas Sekolah kini menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
2. Penilik Sekolah kini menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
3. Pamong Belajar kini menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Rini Widyantini menambahkan, 0erubahan nomenklatur ini untuk efektivitas penataan jenjang karir guru.
Tugas Tambahan JF Guru
JF Guru kini dapat memiliki beberapa tugas tambahan sesuai peraturan baru:
a. Kepala Satuan Pendidikan.
b. Pendamping Satuan Pendidikan.
c. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
d. Peran lain yang ditetapkan menteri bidang pendidikan.
Tidak ada lagi istilah Kepala Sekolah, melainkan Kepala Satuan Pendidikan. Mendikasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, setiap guru berpeluang menjadi Kepala Satuan Pendidikan.
Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Pemerintah menetapkan kriteria bagi guru yang ingin menjabat:
Baca Juga: Kemenag Rekrut 265 Ribu Guru PPG 2025, Ini Syarat dan Kriteria Khususnya
Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Sertifikat pendidik yang diakui.
Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak.
Guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).
Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
Usia di bawah 56 tahun.
Implementasi dan Batas Waktu
Peraturan ini wajib diimplementasikan paling lambat dua tahun. Seluruh instansi pendidikan diharapkan sudah mengikuti perubahan ini. Rini Widyantini menjelaskan, pada 2026, istilah Kepala Sekolah harus digantikan.
Meski hanya perubahan istilah, langkah ini membutuhkan berbagai penyesuaian. Termasuk pembaruan dokumen resmi, pelatihan, dan kebijakan internal sekolah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS