Jabatan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Diperpanjang
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 05 September 2024
0 dilihat
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto. Foto: Ist
" Masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100.4.2.3/4340/59 "
KENDARI, TELISIK.ID - Masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100.4.2.3/4340/59.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andap membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa ia akan menghadiri penyerahan simbolis Keppres di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (5/9/2024).
Perpanjangan masa jabatan Andap diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Sultra, serta memastikan keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan selama masa jabatannya.
Baca Juga: Tokoh Organisasi Kepemudaan dan BEM se-Sulawesi Tenggara Kompak Serukan Pilkada Damai
Sebelumnya, masa jabatan pertama Andap berakhir pada Kamis (5/9/2024), tepat setahun setelah ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 5 September 2023 lalu.
Melalui perpanjangan ini, pemerintah pusat menunjukkan kepercayaan penuh kepada Andap untuk terus memimpin Sultra, melanjutkan program-program pembangunan serta menjaga stabilitas di daerah ini.
Baca Juga: Tingginya Antusias Peserta dan Penonton Lomba Tari Lulo Kreasi Antar Pelajar SMA se-Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sultra, Muliadi, mengatakan dirinya menghadiri langsung dan telah menerima SK perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
“SK-nya sudah kami terima tadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan SK Pj Gubernur Sultra ini terhitung pada Kamis (5/9/2024) hingga selesai pilkada atau setelah ada Gubernur Sultra definitif yang dilantik. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS