Jadi Pengedar, Seorang IRT Nekat Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 27 April 2021
0 dilihat
Alat bukti narkotika yang disembunyikan di celana dalam. Foto: Ist.
" Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika Jenis Sabu. "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita VM (25) harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, VM diketahui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
VM merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Jakarta, yang kini berdomisili di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh menerangkan, penangkapan VM merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika Jenis Sabu,” kata Dolfi di Polda Sultra, Selasa (27/4/2021).
Lebih lanjut, kata Dolfi, dari hasil penyelidikan Tim Dit Res Narkoba kemudian menangkap VM di kediamannya, dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Beraksi di 15 TKP, Polda Jatim Bekuk 9 Pelaku Pecah Kaca Mobil
Hasil penggeledahan, barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 9,43 gram yang disembunyikan di celana dalam tersangka berhasil ditemukan dan disita oleh petugas.
“Pada hari Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 01.00 Wita, tim melakukan upaya paksa target yang berada di rumahnya. Kemudian dlanjutkan dengan penggeledahan badan target yang dilakukan oleh Polwan Dit Res Narkoba Sub 1 dan disaksikan oleh dua masyarakat, ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam celana dalam target,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui berperan sebagai pengedar sabu-sabu dan ia pun mengungkapkan barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha