Jadwal Pendaftaran Lelang 16 Jabatan Esalon II Muna Mulai Diumumkan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 09 Maret 2023
0 dilihat
Jadwal Pendaftaran Lelang 16 Jabatan Esalon II Muna Mulai Diumumkan
Ketua Pansel Lelang Jabatan Muna, Eddy Uga telah mengumumkan jadwal pendaftaran. Foto: Sunaryo/Telisik

" Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai mengumumkan jadwal pendaftaran "

MUNA, TELISIK.ID - Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai mengumumkan jadwal pendaftaran.

"Jadwal pendaftaran sudah kita umumkan sejak 9-12 Maret," kata Eddy, Kamis (9/3/2023).

Untuk jadwal pendaftaran dimulai sejak 13-17 Maret. Bila dalam prosesnya, dalam satu jabatan tidak mencukupi jumlah pelamar minimal empat orang, maka pendaftaran diperpanjang.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Tetapkan Muna jadi Kawasan Pengembangan Jagung Nasional

"Diperpanjang tiga hari kerja," sebut Sekda Muna itu.

Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, syarat pendaftaran dipermudah sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga pendaftar bisa banyak dan bukan saja berasal dari Muna. Karenanya, pendaftaran diumumkan secara terbuka melalui media sosial (medsos) dan media massa.

"Kita berharap pendaftarnya ada dari luar daerah," kata Ena.

Untuk pansel berjumlah tujuh orang. Terdiri dari perwakilan pemkab, tokoh masyakat dan akademisi dari Universitas Haluoleo (UHO), Kendari.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Sembako, Muna Barat Pasok dari Luar Daerah

"Tim asesmennya kita gunakan Universitas Negeri Makassar (UNM)," ungkapnya.

Adapun 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilelang adalah Dinas PTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagin, Dinas P3A, Dinas Koperasi, BPKAD, Dinas Peternakan, Dinas PUPR, Balitbang, Satpol PP, Dinas Capilduk, Dinas Kominfo dan Persandian, BPBD dan Asisten III. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga