Jelang Verifikasi Faktual, KPU Jawa Timur Kumpul Perwakilan Parpol
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 10 Oktober 2022
0 dilihat
KPU Jawa Timur memberikan pengarahan para perwakilan parpol jelang verifikasi faktual. Foto: Ist
" Jelang tahapan verifikasi faktual, KPU Jawa Timur mengundang seluruh perwakilan parpol calon peserta Pemilu 2024 "
SURABAYA, TELISIK.ID - Jelang tahapan verifikasi faktual, KPU Jawa Timur mengundang seluruh perwakilan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, tujuan kegiatan kali ini sebagai ajang silaturahmi antar penggiat politik di tingkat provinsi
“Selain itu juga untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022,” katanya, Senin (9/10/2022).
Sedangkan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi ini memperhatikan tiga hal.
Baca Juga: Airlangga Hartarto-Puan Maharani Bertemu, Bahas Pemilu Gembira
“Yakni kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi,” jelas Insan.
Sementara metode verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi, lanjut Insan, KPU Jawa Timur melakukan verifikasi faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. KPU Jawa Timur dalam hal ini akan menerjunkan empat tim.
“Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengrus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Insan menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus paprol tingkat provinsi, KPU Jawa Timur dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, identitas pengurus partai politik tingkat provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas pengurus partai politik tingkat provinsi pada KTA dan/atau KTP el atau KK.
Baca Juga: Anies Ingin Teruskan Masa Kejayaan SBY, AHY Pasang Kuda-Kuda
Kedua, pengurus partai politik tingkat provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus yang dimaksud.
Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
Keempat, domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi tidak sesuai.
"Sementara, keterwakilan perempuan pengurus partai politik tingkat provinsi tidak memenuhi paling sedikit 30%, status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat," tandasya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin