Jual Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran, 3 Orang Diamankan Polda Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Jual Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran, 3 Orang Diamankan Polda Jatim
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim. Foto: Ist.

" Tiga orang tersebut berinisila AS, FR dan TW yang kesemuanya adalah warga Sidoarjo "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga orang diamankan satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) Polda Jatim, karena kedapatan menjual tabung oksigen diatas Harga Eceran Tinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tiga orang tersebut berinisila AS, FR dan TW yang kesemuanya adalah warga Sidoarjo.

“Untuk sementara status ketiganya  masih saksi,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).

Menurut Nico, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen di PT NI dengan harga Rp 700 ribu.

“Kemudian AS menjual kepada FR dengan harga Rp 1,350 juta. Padahal ketetapan dari pemerintah seharga Rp 750 ribu,” jelasnya.

Dengan dibantu adiknya TW, AS memasarkan tabung oksigen dengan menjualnya di atas HET melalui akun Facebook dan WhatsApp group.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengendara Motor di Kupang Tewas Tabrak Tiang Listrik

Baca Juga: Vaksin Berbayar Ditunda, Ini Respon Parlemen

“Ini jelas pelanggaran karena telah mengganggu stabilitas harga tabung oksigen. Padahal semua tahu saat ini keberadaan tabung oksigen sangat dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang  bukti antara lain 129 tabung oksigen berbagai ukuran.

Sedangkan jika dalam penyidikan ditemukan tersangka, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga