Kader Jadi Tersangka Tembak Warga hingga Tewas, Gerindra Jatim Siapkan Bantuan Hukum

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 22 Mei 2021
0 dilihat
Kader Jadi Tersangka Tembak Warga hingga Tewas, Gerindra Jatim Siapkan Bantuan Hukum
Ketua Gerindra Jatim, Anwar Sadad. Foto: Yudhie/Telisik

" Kita siapkan bantuan hukum untuk yang bersangkutan karena kader partai. Kita sepenuhnya serahkan kepenegak hukum untuk diproses sesuai prosedur hukum "

SURABAYA, TELISIK.ID - Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim) pasang badan untuk kadernya yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap warga di Madura, beberapa waktu lalu.

“Kita siapkan bantuan hukum untuk yang bersangkutan karena kader partai. Kita sepenuhnya serahkan kepenegak hukum untuk diproses sesuai prosedur hukum,” jelas Plt Ketua Gerindra Jatim, Anwar Sadad saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021) sore.

Pria asal Pasuruan ini mengatakan, jika nantinya tersangka dinyatakan bersalah dan kemudian dibawa ke meja pengadilan dan dalam pembuktiannya terbukti bersalah, Gerindra Jatim akan menghormati putusan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Keadaan Telungkup

Untuk diketahui, terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari fraksi Gerindra dengan inisial H bersama dengan dua orang lain yang karyawannya yaitu S dan M.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kematiaan korban Bernama L yang ditemukan tewas dengan luka tembak, pada Minggu (28/3/2021).

Baca Juga: Akibat Tolak Ajakan Suami, Wanita Ini Disiksa Hingga Mau Digergaji

Polres Bangkalan dalam pengusutan kasus penembakan tersebut, semula mengamankan S dan M, dan dalam pemeriksaan keduanya mengarah kepada H yang merupakan anggota DPRD kabupaten Bangkalan dari fraksi Gerindra sebagai eksekutor penembakan terhadap L.

Alasan H nekat menghabisi L karena  menduga L adalah pelaku pencurian motor milik karyawannya. Dalihnya, L  dikenal sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga