Kades di Kolaka Timur Ditangkap Atas Dugaan Korupsi ADD dan DD

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Kades di Kolaka Timur Ditangkap Atas Dugaan Korupsi ADD dan DD
Polres Kolaka menangkap Kepala Desa Sabi Sabila, Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur atas dugaan korupsi ADD dan DD. Foto: Ist.

" Polres Kolaka Lakukan penangkapan pada Kepala Desa Sabi Sabila, Kecamatan Mowewe, berinisial A alias T (55) dengan dugaan tindak pidana korupsi "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Polres Kolaka Lakukan penangkapan pada Kepala Desa Sabi Sabila, Kecamatan Mowewe, berinisial A alias T (55) dengan dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (9/10/2022).

Kades itu ditangkap atas dugaan tindak penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa ( DD ) tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan menyampaikan, untuk langsung ke Bagian Humas Polres Kolaka.

Baca Juga: Wardah Beauty Moves Youth Campus Berikan Edukasi di UMU Buton

"Untuk media silahkan konfirmasi langsung ke Humas Polres, saya sudah sampaikan juga pada bagian Humas," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi, membenarkan adanya penahanan Kepala Desa Sabi Sabila, berinisial A alias T umur 55 tahun

"Telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan ADD dan DD tahun Anggaran 2017 dan 2018," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilaksanakan sesuai prosedur terhadap pelaku, tidak serta merta ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, tapi melalui tahapan dan prosedur lidik dan sidik.

"Ini merupakan hasil dari temuan Polres Kolaka (Laporan polisi model A)," ucap Riswandi.

Tetapi saat ditanya apakah sudah konfirmasi terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, ia tidak memberikan tanggapan apapun.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur Marce kasim menjelaskan, jika pihaknya hingga saat ini tidak menerima konfirmasi terkait penangkapan Kepala Desa Sabi Sabila,

Baca Juga: Pemkab Konawe Atur Strategi Tekan Defisit di Tahun 2023

"Mohon maaf, belum ada konfirmasi. Penangkapannya kapan?," ungkapnya.

Sesuai tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 pada Lampiran menetapkan kegiatan pengawasan APIP.

Salah satu tugasnya melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi verifikasi pelaporan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga