Kades Matombura Ditahan Polisi, DPMD Muna Tunjuk Plt

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 20 Januari 2024
0 dilihat
Kades Matombura Ditahan Polisi, DPMD Muna Tunjuk Plt
Kades Matombura, La UG saat diamankan polisi. Foto: Ist.

" Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, telah ditahan Sat Reskrim Polres Muna. Agar proses pemerintahan di desa tetap berjalan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muna menunjuk pelaksana tugas kades "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, telah ditahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FR (17).

Nah, agar proses pemerintahan di desa tetap berjalan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Kita akan tunjuk sekdes sebagai Plt kades," kata Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, Sabtu (20/1/2024).

Fajaruddin menerangkan, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan status tersangka, masih tetap sebagai kades. Kini, status tersangka hanya dinonaktifkan.

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi SMA, Kades Matombura Muna Ditangkap Polisi

"Kita tinggal menunggu putusan pengadilan. Bila terbukti bersalah, yang bersangkutan kita berhentikan," terangnya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menerangkan, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (19/1/2024). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Baca Juga: Polres Muna Kantongi Calon Tersangka Dugaan Pencabulan yang Menyeret Kades Matombura dan Oknum Caleg

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 subsider pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidananya 5-15 tahun," sebutnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga