Kadis Kominfo Sultra Diadukan ke Polisi

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 05 April 2021
0 dilihat
Kadis Kominfo Sultra Diadukan ke Polisi
Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah (kiri) dan Kuasa Hukum Agus Yusuf, Eka Angga Pratama, SH (kanan). Foto: Ist.

" Perkara ini kan merupakan pidana murni yang memiliki dua alat bukti yang cukup. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah diadukan ke Polres Kendari oleh Eka Angga Pratama, SH selaku Kuasa Hukum Agus Yusuf.

Berdasarkan surat tanda terima aduan polisi yang diperlihatkan Eka Angga Pratama, aduan tersebut diterima langsung Banit I Sub IV Sat Reskrim Polres Kendari, Bripka Asrul Sirait, tertanggal 1 April 2021.

 

Bukti tanda terima aduan. Foto: Ist.

 

Menurut Eka Anggara Pramata, aduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilalukan oleh Ridwan Badallah pada 10 tahun yang lalu.

“Aduan sudah diterima oleh bagian Reskrim Pidum, namun kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sehingga sampai saat ini kami belum tau perkembangannya terkait penyidik yang menangani perkara tersebut,” katanya kepada Telisik.id, Senin (5/4/2021).

Kendati demikian, Eka Anggara Pramata berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian khusus terhadap aduan ini, dengan memeriksa saksi-saksi, mengusut bukti-bukti, memanggil terlapor dan untuk selanjutnya melakukan penahanan terhadap terlapor demi kelancaran kepentingan proses penyidikan.

Baca juga: Dituduh Mencuri Anjing, Wanita Ini Dianiaya hingga Babak Belur

“Perkara ini kan merupakan pidana murni yang memiliki dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Awalnya, kata Eka Angga Pratama, Ridwan Badallah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari kliennya sebagai dana titipan untuk pengurusan proyek IT se-Sultra, yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010.

“Nah, setelah ditunggu-tunggu, proyek tersebut ternyata tidak ada,” jelasnya.

Karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, akhirnya Agus Yusuf meminta kepada Ridwan Badallah untuk mengembalikan uangnya, namun sampai hari ini yang baru dikembalikan sebesar Rp 100 juta.

“Jadi masih tersisa uang klien kami sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Tak Kembalikan Dana Proyek, Kadis Kominfo Sultra Disomasi

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan aduan tersebut telah masuk di Polres Kendari, dengan teradu Ridwan Badallah dan sebagai pengadu Kuasa Hukum Agus Yusuf, Eka Angga Pratama, SH.

“Iya, benar laporan sudah masuk kemarin,” singkatnya.

Hanya saja, menurut AKP I Gede Pranata Wiguna, aduan itu masih ditelaah guna menentukan fokus kasus itu dan selanjutnya membentuk tim yang akan menangani aduan tersebut.

“Aduannya sementara diperiksa oleh anggota, kan baru kemarin, bro,” pungkas AKP I Gede Pranata Wiguna.

Sementara itu, saat tim Telisik.id mengkonfirmasi melalui sambungan telepon terkait aduan tersebut, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah tidak mengangkat teleponnya hingga berita ini dibuat, serta pesan WhatsApp yang terkirim tidak dibalas. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga