Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 01 Maret 2023
0 dilihat
Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Dua terduga kakak adik nekat jadi kurir sabu, kini terancam hukuman mati. Foto: Ist.

" Terhimpit ekonomi yang semrawut, terduga dua kakak adik nekat jadi pengedar sabu dan harus berurusan dengan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Naasnya lagi keduanya terancam hukuman mati "

SURABAYA, TELISIK.ID - Terhimpit ekonomi yang semrawut, terduga dua kakak adik nekat jadi pengedar sabu dan harus berurusan dengan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Naasnya lagi keduanya terancam hukuman mati.

Dua orang kakak beradik ini berinisial HA (32) dan MA (29) di mana keduanya adalah warga Wonodadi Blitar. Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya Ngantru Tulungagung.

"Sabu 1 Kg dibawa keduanya berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya. Sabu dikemas dalam 1 bungkus teh cina," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya

Daniel mengatakan dua terduga pelaku ditangkap sebagai kurir, sedangkan pemilik sabu yakni Aman kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadila mengatakan, modus para tersangka dalam pengiriman sabu secara ranjau dengan kerap menaruh barang haram di suatu tempat.

"Dari hasil interogasi atau keterangan, kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya," terangnya.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

Baca Juga: Polisi Diminta Tangkap Terduga Penulis dan Bandar Judi Togel Merek STM di Patumbak

"Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan," ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatan keduanya, penyidik akan menjerat tersangka dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. (A)

Penulis: Try Wahyudi Ari Sertyawan

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga