KENDARI, TELISIK.ID - Ancaman kemerdekaan pers, momok bagi masa depan jurnalistik. Terutama kasus kekerasan yang terus menimpa jurnalis dan penyelesaian hukumnya tak berujung.

Iklim demokrasi negeri ini akan tercoreng bila pers selalu mendapat teror secara verbal atau fisik.

Terlebih kata Ketua AJI Kota Kendari, Rosniawati Fikri, sengketa jurnalistik  ditangani dengan pasal karet UU ITE, yang sejatinya harus diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"AJI Kendari mencatat beberapa kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra beberapa tahun belakangan ini, yang kebanyakan pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum. Kami meminta proses hukum kasus itu dijalankan sesuai hukum yang berlaku," beber Rosniawati menemui Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra, Sabtu (24/4/2021), dalam rangkaian World Press Freedom Day yang diperingati 3 Mei 2021 mendatang.

Didampingi Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, Kordiv Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, dan anggotanya Randi, Rosniawati meminta dukungan Kapolda untuk melindungi jurnalis yang bertugas.