KASN Diapresiasi DPRD Wakatobi Soal Tegakan Sistem Merit

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
KASN Diapresiasi DPRD Wakatobi Soal Tegakan Sistem Merit
Ketua DPRD Wakatobi, Asisten Komisioner KASN dan Ketua Komisi I, saat klarifikasi aduan ASN Foto: Ist

" Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi mengapresiasi kinerja KASN dalam menegakan sistem merit di lingkungan Pemkab "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi mengapresiasi kinerja KASN dalam menegakan sistem merit di lingkungan Pemkab.

Komisi I DPRD Wakatobi yang menyambut baik rekomendasi KASN sebagai jawaban atas pengaduan ASN atas Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 220 dan 237 Tahun 2022.

Dengan keluarnya surat keputusan Perihal Rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP-01/04/2022 Tanggal 4 April 2022. Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Dirinya berharap Pemkab, dalam hal ini Bupati Wakatobi diharapkan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud agar tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan semestinya.

“Pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang taat azas. Saya kira sangat elegan jika Bupati Wakatobi dengan bijaknya menyampaikan ke publik, atas kekeliruan proses demosi, mutasi ASN yang dilakukan di awal tahun 2022 kemarin,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini, Selasa (5/4/2022).

Berharap Bupati Wakatobi segera mengeluarkan keputusan yang kiranya  mengakui atas segala kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh OPD teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 2, 3 dan 4.

Baca Juga: Pemkab Wakatobi Persiapkan Diri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Nusantara

“Dengan menyatakan SK 220 dan 237 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta mengembalikan hak-hak ASN yang di non job. Sederhana kan masalahnya. Jika di kemudian hari Bupati Wakatobi berkeinginan untuk menyegarkan kembali birokrasinya, silakan ikut ketentuan sebagaimana yang sudah dijelaskan secara terperinci pada rekomendasi KASN,” jelasnya.

Diketahui surat keputusan perihal Rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP-01/04/2022 Tanggal 4 April 2022  rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Wakatobi.

Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN yang diterima pada 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, dan 15 Februari 2022, dan hasil klarifikasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 25 Maret 2022 mengenai nonjob jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, serta pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas.

Diputuskan beberapa hal penting sesuai dengan dokumen dan fakta yang diterima . KASN merekomendasikan Bupati Wakatobi di antaranya:

Baca Juga: Ratusan PKL dan Pemilik Warung Datangi Mako Polres Konawe, Ada Apa?

1. Terhadap Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang dinonjob dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati. Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Jabatan semula atau setara.

2. Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T. yang sekarang menjabat sebagai Lurah  Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, mohon kepada Saudara untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, karena saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri

Serta beberapa rekomendasi lainnya oleh KASN yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Diharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Kardin

Baca Juga