KASN Kembali Surati Bupati Wakatobi, DPRD Desak Pejabat Korban Demosi Dikembalikan

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Sabtu, 23 Juli 2022
0 dilihat
KASN Kembali Surati Bupati Wakatobi, DPRD Desak Pejabat Korban Demosi Dikembalikan
Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini (paling kiri), mendesak Bupati Wakatobi mengembalikan jabatan pejabat korban demosi. Foto: Ist.

" Komisi I DPRD Wakatobi akan mengawal surat yang telah dikeluarkan oleh KASN "

WAKATOBI, TELISIK.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali melayangkan surat kepada Bupati Wakatobi Haliana pada 18 Juli 2022. Surat bernomor B-2556/JP.01/07/2022 tersebut perihal Tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2022, KASN menerbitkan Surat Penegasan atas Rekomendasi Nomor B-185/JP.01/05/2022 yang dilayangkan ke bupati.

Selanjutnya, Bupati Wakatobi menyampaikan surat laporan progres rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi pada 22 Juni 2022.

Akan tetapi, KASN menilai laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemberhentian yang sesuai dengan undang-undang.

Oleh karena itu, KASN meminta Bupati Wakatobi melaksanakan kembali rekomendasi yang sebelumnya diberikan.

Baca Juga: Hadiri HBA, Ketua DPRD Absen dalam Rapat Paripurna HUT Muna Barat

Surat ini memantik reaksi Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini sebagai pihak yang konsen mengawal pelanggaran dalam mutasi pejabat dan para kepala sekolah yang dilakukan Bupati Wakatobi.

Politisi Golkar ini mengatakan, pertimbangannya adalah kondisi jajaran ASN di lingkup Pemda Wakatobi yang tidak kondusif atas mutasi yang dilakukan dengan melanggar peraturan.

Adapun aturan yang dilabrak, katanya, Undang-Undang Nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat 1 dan 2, PP Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat 1 dan 4, PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN Nomor: B-185/JP.01/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022, seharusnya Bupati Wakatobi sudah mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3 serta kepala-kepala sekolah yang sudah didemosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terang Arman Alini, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Sebelum Tinggalkan Labuan Bajo, Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II

Arman Alini memastikan, Komisi I DPRD Wakatobi akan mengawal surat yang telah dikeluarkan oleh KASN tentang Tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi itu.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah mengimbau kepada Bupati Wakatobi untuk melaksanakan rekomendasi KASN.

"Saya mengimbau kepada Bupati Wakatobi, agar melaksanakan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN," tegasnya. (B)

Penulis: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga