KASN Minta Pemprov Sulawesi Tenggara Tata Sistem Rotasi dan Promosi Jabatan

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 23 Februari 2024
0 dilihat
KASN Minta Pemprov Sulawesi Tenggara Tata Sistem Rotasi dan Promosi Jabatan
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara saat menerima audiensi tim dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemprov Sulawesi Tenggara menata pelaksanaan promosi dan mutasi agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemprov Sulawesi Tenggara menata pelaksanaan promosi dan mutasi agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan saat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menerima audiensi tim dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (22/2/2024).

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Agustinus Fatem mengatakan, Pemprov Sulawesi Tenggara perlu menata kembali sistem merit dalam pengisian jabatan menyangkut promosi dan rotasi.

"Persoalan masa lalu harus segera diselesaikan dan ke depan dalam pelaksanaan promosi dan mutasi agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Ia menambahkan, ada 3 (tiga) komponen utama yang harus diupayakan dalam keadaan terbaik oleh setiap pegawai sebagai pertimbangan untuk promosi ke dalam jabatan Pimti.

Baca Juga: Nilai Hasil Lelang Jabatan Eselon II Muna Diupload di Sijabti KASN

"Pertama, kompetensi mereka harus mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan. Kedua, para ASN dalam pelaksanaan tugasnya harus tunjukkan kinerja terbaik. Ketiga, menjaga perilaku kerja seperti disiplin, integritas, dan loyalitas," ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur menyampaikan akan menyelesaikan berbagai persoalan sebagaimana rekomendasi KASN dalam pengisian jabatan Pimti di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

"InsyaAllah, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari KASN yang belum terlaksana melalui mekanisme uji kompetensi. Aturannya kan sudah jelas, kita terapkan manajemen talenta sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Hal ini semata untuk mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN," ungkapnya.

Baca Juga: KASN Beri Pemkab Muna Rekomendasi Lelang 16 Jabatan

Sebelumnya, KASN juga mengapresiasi kinerja sistem merit ASN Pemprov Sulawesi Tenggara yang mengalami peningkatan di bawah kepemimpinan Andap Budhi Revianto.

"Alhamdulillah, kemarin Ketua KASN Prof Agus Pramusinto juga mengapresiasi kinerja sistem merit ASN kita. Pemprov Sulawesi Tenggara berhasil naik dari kategori kurang menjadi baik. Ke depan kita harus mampu meraih kategori sangat baik karena ini akan mengecualikan kita dalam pengisian jabatan karena tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka," tutup Andap.

Kegiatan tersebut turut hadir dalam audiensi tersebut yakni Sekda Asrun Lio, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Agustinus Fatem, Kepala BKD, serta Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Adi Pramono Sidik. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga