Kehilangan Dokumen Penting Marak di Baruga Kota Kendari, Polisi Siap Bantu Tanpa Biaya
Mirdad, telisik indonesia
Jumat, 03 Januari 2025
0 dilihat
Aipda Yosep melayani pengaduan masyarakat di SPKT Mapolsek Baruga, Kota Kendari, Jumat (3/1/2025). Foto: Mirdad/telisik
" Polsek Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan maraknya kasus kehilangan dokumen penting seperti buku rekening, kartu ATM, KTP, STNK, SIM, dan surat pegadaian yang terjadi di wilayah tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID – Polsek Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan maraknya kasus kehilangan dokumen penting seperti buku rekening, kartu ATM, KTP, STNK, SIM, dan surat pegadaian yang terjadi di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang diterima dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Baruga, hingga Jumat (3/1/2025), sudah terdapat 14 laporan kehilangan dokumen penting yang diterima.
Petugas pelayanan SPKT Polsek Baruga, Aipda Yosep, menyebut bahwa mayoritas kehilangan dokumen ini disebabkan oleh kelalaian pemilik, seperti tercecernya barang atau salah simpan.
Baca Juga: Pedagang di Kendari Keluhkan Pendapatan Menurun Akibat Proyek Pendestrian
“Kebanyakan laporan yang kami terima terkait kehilangan KTP, ATM, SIM, STNK, buku rekening, dan surat Pegadaian, biasanya disebabkan oleh kelalaian seperti jatuh, tercecer, atau salah tempat menyimpan,” ungkap Yosep.
Mengenai prosedur untuk mengurus dokumen yang hilang, Yosep menjelaskan, untuk KTP, warga hanya perlu memberikan nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan untuk buku rekening dan ATM, warga diminta untuk menyediakan nomor rekening.
Untuk SIM dan STNK, warga dapat menggunakan nomor SIM dan BPKB sebagai syarat. Adapun untuk surat Pegadaian, warga perlu membawa surat pengantar dari kantor Pegadaian.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kota Kendari Turun
Polsek Baruga juga membuka layanan pengaduan kehilangan selama 24 jam penuh untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kehilangan.
Warga yang kehilangan dokumen diminta untuk segera melapor agar bisa mendapatkan surat keterangan resmi dan memulai proses penggantian dokumen.
“Agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari, kami mengimbau masyarakat yang kehilangan dokumen untuk segera melapor. Kami siap membantu dengan pelayanan tanpa biaya,” ujar Yosep. (C)
Penulis: Mirdad
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS