BAUBAU, TELISIK.ID – Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Baubau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih padi tahun anggaran 2022, Kamis (24/4/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Muhammad Rais berdasarkan Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih padi.
Baca Juga: Bupati Muna Perlihatkan Kemahiran Memainkan Rambi Wuna di Pameran Harmoni Sultra
"Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 April hingga 13 Mei 2025. Jika proses penyidikan belum selesai dalam kurun waktu tersebut, maka penahanan akan diperpanjang," jelas Abdul Kadir.
