Kejari Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Presenter TVRI

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2019
0 dilihat
Kejari Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Presenter TVRI
Kejari Mengembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Aditya. Kasi Pidum Kejari Kota Kendari. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Syarat formil berkasnya masih kurang, jadi mesti dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Kalau untuk tahapnya sudah sampai penyidikan. "

KENDARI, TELISIK. ID - Kejaksaan Negri Kendari (Kejari) mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan presenter TVRI Aditya, kepada tim penyidik Polres Kendari, karena belum lengkap.

"Syarat formil berkasnya masih kurang, jadi mesti dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Kalau untuk tahapnya sudah sampai penyidikan," ujar Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya Presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditya (55), tewas dibunuh pada Sabtu, 20 Juli 2019. Aditya merupakan sosok multitalenta. Dia jago berenang dan pernah menekuni dunia model. Keterampilan ini dia tekuni hingga sebelum ditemukan tewas.

Saat riwayat hidupnya dibacakan pihak keluarga dalam prosesi pemakaman, terungkap Abu Saila pernah menjadi perenang terbaik se-Sulawesi Selatan pada 1989. Saat itu, dia masih berstatus siswa SMA.

Abu Saila bisa menjadi juara setelah mengalahkan lawan-lawannya pada ajang renang pelajar. Selanjutnya, dia mewakili siswa se-Sulawesi Selatan menuju tingkat nasional.

Selain itu, pria yang memiliki 2 anak ini juga aktif sebagai penyanyi dan presenter profesional. Tercatat, sudah beberapa tahun menjalani profesi presenter TVRI Sulawesi Tenggara dan tercatat aktif sebagai ASN.

Bakat lainnya, yakni menekuni dunia model. Pria kelahiran 25 Februari 1964 itu, sudah bukan rahasia lagi menjadi salah satu pelopor  modelling  dan fashion show di Sulawesi Tenggara.

 

Reporter : Muhammad Israjab

Editor: Ibnu

Baca Juga