Kejari Kolut Musnahkan 60,72 Gram Sabu

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Kejari Kolut Musnahkan 60,72 Gram Sabu
Pemusnahan barang bukti Shabu oleh Wabup Kolut, H. Abbas, SE disaksikan Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 60,72 gram "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 60,72 gram, Kamis (2/12/2021).

Kepala Kejari Lasusua Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

"Alhamdulillah hari ini, kita telah melakukan pemusnahan 37 perkara," jelasnya.

Dari 37 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya terdapat kejahatan konvensional berupa kasus pencurian.

Di samping itu, yang harus kita cermati adanya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 60,72 gram.

"Dalam tahun 2021 ini kami telah menyidangkan perkara narkoba sebanyak 20 perkara. Itu belum termasuk perkara yang masih dalam proses penuntutan dan penyidikan sebanyak 4 perkara," terangnya.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan, khusus perkara Narkoba dari jumlah perkara tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 lalu. Namun, khusus barang bukti tahun ini menurun dibanding tahun lalu.

"Khusus barang bukti sabu-sabu tahun lalu ada yang mencapai kg, sementara tahun ini total keseluruhan dari 20 perkara hanya 60,72 gram. Jadi grafik rata-ratanya dari 20 perkara ada yang nol sekian gram dan tidak jauh dari satu sampai dua gram setiap perkara," ucapnya.

Kata dia, dari 20 perkara yang inkra tersangkanya bervariasi ada pengguna, perantara, dan pengedar. Selain itu, terdapat dua orang tersangka anak di bawah umur (belum dewasa) atau di bawah umur 18 tahun tersandung kasus tembakau gorilla.

Baca Juga: DPO Mantan Pimpinan Bank Sultra Konkep Akhirnya Ditangkap

"Mereka sudah dieksekusi ke rutan anak di Kendari, sementara satu perkara lagi kita kembalikan ke orang tua dengan pertimbangan anak tersebut masih sekolah dan putusan itu disepakati majelis hakim," tukasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE menuturkan, trend grafik penyalahgunaan Narkoba di Kolut mengalami peningkatan.

Menurutnya, trend peningkatan tersebut kemungkinan dipicu oleh posisi Kolut yang menjadi daerah perlintasan Trans Sulawesi baik melalui jalur laut maupun darat.

"Sehingga banyak orang yang mungkin memanfaatkan situasi tersebut," ucapnya.

Tentu pihaknya berharap, lanjut dia, semua bisa mengambil bagian untuk melakukan penindakan dan mengurangi tingkat penyalahgunaan Narkoba di Kolut karena hal tersebut dapat mengancam generasi muda.

"Kita juga berharap semua kejahatan-kejahatan dan pelanggaran di Kolaka Utara dapat ditekan. Hal tersebut bisa terwujud dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat," bebernya.

Khusus kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini, kata Politikus PKB,  merupakan bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat. Dengan harapan, kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang bukti ini dapat menekan peredaran serta menekan perkara narkoba di Kolaka Utara.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kajari Kolut,  Ahmad Habibi merinci, rekapitulasi barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan tahun ini 20 perkara dengan jumlah total brutto 60,72 gram, dan 8 gram tembakau gorilla.

"Barang bukti lain yang dimusnahkan, senjata api 2, peluru aktif 4 butir, 3 senjata tajam, handphone 6 buah, 25 kg bahan baku bom ikan, 2 timbangan digital, dan alat hisap shabu-shabu," urainya.

Baca Juga: Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Kendari

Untuk diketahui, hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wabup Kolut, H. Abbas, SE, Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si, Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi, Koramil 1412-03 Lasusua.

Kemudian Kepala Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Agama Lasusua, Kadis PUPR Kolut, Mukramin,SE.,MM, Direktur BLUD Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, dr. Syair Nur, dan sejumlah lembaga kemahasiswaan. (A)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga