Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 21 Oktober 2020
0 dilihat
Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Konsel. Foto: Ist.

" Sudah hampir setahun saya ditugaskan di Konsel, kegiatan ini sudah yang kali keduanya kami laksanakan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) memusnahkan sejumlah barang bukti 24 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), pada Rabu (21/10/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 50 sachet narkotika jenis sabu dari 10 perkara, dan 14 tindak pidana umum dari perjudian, senjata api dan senjata tajam.

Kajari Konsel, Aprilianna Purba mengatakan, pemusnahan barang bukti yang digelar tersebut merupakan kali keduanya selama menjabat di Kejari Konsel.

"Sudah hampir setahun saya ditugaskan di Konsel, kegiatan ini sudah yang kali keduanya kami laksanakan," kata Aprilianna.

Menurut Aprilianna, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang, di mana kejaksaan sebagai pelaksana putusan hakim untuk memusnahkan barang bukti yang telah inkrah.

Baca juga: BLK Kendari Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Non Institusional di Wakatobi

"Kejaksaan merupakan pelaksana putusan hakim, yang salah satunya memusnahkan barang bukti yang telah inkrah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konsel, Safri Abdul Muin menambahkan, perkara dan barang bukti tersebut masing-masing telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Andoolo dan telah inkrah.

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 10 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 50 sachet jenis sabu dan tindak pidana umum yang terdiri dari tindak pidana perjudian, senjata api dan senjata tajam.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang telah dinyatakan inkrah," pungkasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga