Kembangkan Kreasi Olahraga pada Masyarakat, Lukman Abunawas Kukuhkan Pengurus KORMI Kabupaten Wakatobi

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 20 November 2023
0 dilihat
Kembangkan Kreasi Olahraga pada Masyarakat, Lukman Abunawas Kukuhkan Pengurus KORMI Kabupaten Wakatobi
Lukman Abunawas saat menyampaikan sambutaannya saat pengukuhan KORMI Kabupaten Wakatobi. Foto: Ist.

" Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas lantik dan kukuhkan pengurus KORMI Kabupaten Wakatobi "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas lantik dan kukuhkan pengurus KORMI Kabupaten Wakatobi, Minggu (19/11/2023).

Dalam sambutannya, Lukman Abunawas mengatakan, pentingnya menjaga kesehatan melalui olahraga.

“Selamat kepada pengurus KORMI Wakatobi, melalui olahraga kita menjaga kesehatan jasmani, dan ini menjadi penting dalam kehidupan manusia,” ujar Lukman Abunawas.

Baca Juga: PKC PMII Apresiasi Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Dukung Kebangkitan Ekonomi Daerah

“Akan tetapi semua bergantung pada masyarakat, manakala kita inginkan jasmani yang sehat dan kuat, maka kita harus berolahraga, kalau jasmani sudah kuat jangan lupakan ibadah sholat, agar rohani kita juga kuat,” lanjutnya.

Lukman Abunawas saat menandatangani berkas kepengurusan KORMI Kabupaten Wakatobi. Foto: Ist.

 

Sementara itu, Ketua KORMI Wakatobi, Aswan mengatakan, pelantikan pengurus KORMI masa bakti 2023-2027 bukan hanya serimoni semata.

“Saya bersama pengurus berkomitmen, bahwa pelantikan ini bukan akhir dari cerita perjalanan, tetapi awal dari perjalanan dalam mengembangkan kreasi olahraga di tengah masyarakat Kabupaten Wakatobi.” tegas H. Aswan.

Diketahui KORMI adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga (Inorga) rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca Juga: TNI AD Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Siswa SMA Kartika Kendari yang Panjat Pemancar Telkomsel

Dalam UU tersebut, sistem keolahragaan nasional dibagi menjadi olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Atlet olahraga rekreasi sering disebut sebagai pegiat olahraga.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2005, olahraga rekreasi berbeda dari olahraga prestasi karena bertujuan untuk memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan, nembangun hubungan sosial, melestarikan kekayaan budaya daerah dan nasional.

Selain itu, tujuan KORMI adalah untuk mempromosikan, mengembangkan dan meningkatkan olahraga di masyarakat Indonesia. KORMI bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan olahraga. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga