Kemendagri Minta Provinsi Bantu Kabupaten-Kota Tangani COVID-19

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 18 April 2020
0 dilihat
Kemendagri Minta Provinsi Bantu Kabupaten-Kota Tangani COVID-19
Kemendagri Rapat Bahas Alokasi Anggaran Kesehatan. Foto: Ist.

" Para gubernur diimbau untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota yang memiliki kemampuan keuangan terbatas dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto, meminta Pemerintah Provinsi untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dari sisi anggaran untuk penanganan COVID-19. 

Menurut Ardian, permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Surat Nomor 440/2856/sJ, tentang bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.  

"Para gubernur diimbau untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota yang memiliki kemampuan keuangan terbatas dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah," kata Ardian kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Kata Ardian, surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa Terhambat COVID-19

Mendagri merasa perlu, mengingat para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemkab dan Pemkot. Ardian juga menjelaskan poin-poin penting dalam Surat Edaran Mendagri tentang Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Sesuai Pasal 13 ayat (3) Kepres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepres Nomor 9/2020 tentang Perubahan Atas Keppres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menyatakan, bahwa pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada APBD antara lain pemanfaatan dana kas daerah yang bersumber dari dana transfer antar daerah," paparnya. 

Dalam Surat Edaran Mendagri itu juga kata Ardian, bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam, non alam bencana sosial, atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam, non alam atau bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan ini sesuai dengan  Butir V.26 Lampiran I Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Rumah Duka Pasien COVID-19 Sepi Tanpa Pelayat

"Atau juga bisa dengan melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak," ucapnya.

Dalam surat edaran yang sama, lebih lanjut Ardian, Mendagri mengingatkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para gubernur dalam penyediaan anggaran atau bantuan bagi daerah lain untuk  penanggulangan keadaan darurat bencana alam, non alam bencana sosial. Hal pertama yang harus diperhatikan,  penyediaan anggaran antara lain untuk mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik atau sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud. 

 "Hal kedua yang harus diperhatikan, penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi, kabupaten atau kota yang dilanda bencana alam, non alam, bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan," jelasnya.

Baca juga: Teh Kelor Te Wuna Dipercaya Mampu Cegah COVID-19

Dikatakan Ardian, pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya, atau dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam, atau bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan. Penyediaan anggaran tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. 

"Untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.

Maka, kata Ardian, berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan, Pemerintah Provinsi diimbau untuk memberikan  bantuan keuangan kepada daerah lain, baik itu Pemerintah  Kabupaten atau Kota yang memiliki kemampuan keuangan terbatas dalam penanganan COVID-19. Bantuan itu tentunya dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"Bantuan ini sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemda baik itu Pemkot atau Pemkab," tutupnya.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga