Kemenkumham Sultra Beri RK II Kepada Tujuh Narapidana
Aris Mantobua, telisik indonesia
Senin, 09 Mei 2022
0 dilihat
1.705 narapidana mendapatkan remisi khusus hari raya IdulĀ Fitri tahun 2022, tujuh di antaranya bebas langsung (RK II). Foto: Ist.
" Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memberikan remisi kepada beberapa narapidana "
KENDARI TELISIK.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memberikan remisi kepada beberapa narapidana.
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tahun 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 kepada narapidana beberapa waktu lalu.
Pemberian remisi itu tertuang dalan surat Direktur Jenderal Permasyarakatan beberapa waktu lalu, terdapat tujuh narapidana yang mendapatkan pembebasan langsung (RK II) dari Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra.
Kadiv Permasyarakat Kemenkumham Sultra, Muslim menjelaskan perihal pemberian remisi/pengurangan kepada tujuh narapidana binaan Kemenkumham Sultra tersebut terdiri dari 2 orang untuk Lapas Kelas IIA Baubau, 2 orang Rutan Kelas IIA Kendari, 3 orang Rutan Kelas IIB Kolaka dengan total keseluruhan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 1.705 orang.
"Insya Allah pemberian RK II kepada tujuh narapidana pada hari raya Idul Fitri memberikan berkah tersendiri buat mereka," ucap Muslimin, Senin (9/5/2022).
Muslimin menuturkan, pemberian remisi Idul Fitri sebanyak 1.705 orang itu berasal dari warga bianaan tindak pidana korupsi, kriminal umum dan narkotika.
Tolal pengurangan hukuman/remisi UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan yang berasal dari:
Baca Juga: Kantor Wali Kota dan MPP Batal Diresmikan, Ini Alasannya
Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 499 orang, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 360, Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 322 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 174 orang, Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 150 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 109 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 61 orang dan LPKA Kelas III Kendari sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Terlantar dan Diduga Trauma, Kondisi Bocah Ini Semakin Membaik
"Termasuk rekapitulasi jumlah anak juga mendapatkan remisi Idul Fitri. Semoga sebanyak 1.705 napi yang mendapatkan remisi ini, dapat memberikah hidayah atau berkah agar mereka bisa melakukan hal-hal yang lebih baik lagi di tempatnya masing-masing," tutupnya. (C)
Reporter: Aris Mantobua
Editor: Haerani Hambali