BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang pria di Kabupaten Bombana terpaksa harus mendekam di penjara, akibat ulahnya yang berani menikmati kemolekan tubuh seorang gadis 12 tahun.

Menurut keterangan Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan DP3A Kabupaten Bombana, Jubardin, jika pihaknya tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bombana terkait peristiwa tersebut.

"Hari Selasa lalu kami sudah berkoordinasi di Polres Bombana terkait peristiwa itu, karena informasi kejadian masih bulan April," ucap Jubardin, Kamis (12/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, melalui Kanit PPA, Basar mengungkapkan, berdasarkan LP/04/IV/2022/Sultra/Res Bombana/Sek Poleang, tanggal 25 April 2022, seorang pria dengan inisial AR (18) dilaporkan atas dugaan setubuhi gadis yang masih berusia 12 tahun.

Awalnya, Ar (18) dan Gadis (12) berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian mereka saling komunikasi hingga jadian atau berpacaran.